Find Us On Social Media :

Astaga Anak Ini Disiksa Kakeknya dengan Cara Diumpankan ke Monyet!

By Adrie P. Saputra, Minggu, 10 Desember 2017 | 14:04 WIB

Anak yang disiksa kakeknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra

Grid.ID - Kabar dari netizen lagi-lagi membuat heboh netizen.

Seorang netizen dalam sebuah akun media sosial Facebook membagikan kiriman video seorang kakek yang mengumpankan seorang anak pada monyet.

Dikutip dari akun Facebook Yuni Rusmini, diduga awal kejadian diduga sang anak dituduh mencuri uang kakeknya.

Anak tersebut merupakan anak yatim yang dengan telanjang dipaksa kakeknya untuk diserang monyet.

(BACA: Kisah Kakek Udjan Tidur, Buang Air Kecil Sampai Buang Air Besar di Pinggir Selokan, Tidak Diterima dan Dibuang Anak-anaknya)

Ana malang tersebut dituduh mencuri uang sang kakek senilai Rp 50 ribu.

Anak malang itu diketahui bernama Zaki, asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Nafisah (30), tetangga korban mengungkapkan kepada sejumlah wartawan bahwa anak yatim tersebut, menjadi korban kebrutalan Harun (44), kakek kandungnya sendiri yang saat itu sedang emosi.

(BACA: Lagi, Seekor Anjing Disiksa Pemiliknya Hingga Mati, Alasannya Sungguh Tak Manusiawi!)

"Ketika itu Pak Harun seperti sedang marah dan memberi pelajaran kepada korban."

"Dengan sengaja mengumpankan cucunya sendiri itu ke seekor monyet yang dipelihara Pak Harun," katanya kepada sejumlah wartawan.

Akibat kejadian itu, anak malang itupun harus mengalami luka cakaran bahkan gigitan monyet di bagian bawah tubuhnya.

"Padahal, waktu itu korban sudah minta ampun."

(BACA: Mengharukan Seorang Bapak Asal Deli Serdang Sumatera Utara, Antar Anaknya Naik Sepeda Ontel Reot, Berikut Ini Kisahnya)

"Tapi Pak Harun tetap saja melakukan penyiksaan di pekarangan," imbuhnya.

Saat ini, kasus kekerasan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota, setelah sebelumnya warga memberitahukan peristiwa itu ke pihak desa setempat.

"Apabila nanti terbukti salah, Kakek Harun terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata IPDA Suwondo, Kanit PPA Polresta Pasuruan. (*)