"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).
Adapun bukti yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Audrey tersebut adalah foto kaki Audrey yang tampak memar dan lebam.
Terlihat juga lecet di beberapa bagian di area jari kaki.
Baca Juga : Belajar dari Kasus #JusticeForAudrey, Kapolresta Pontianak Sampaikan Pesan untuk Para Netizen
Sementara itu, seperti yang diwartakan Kompas.com sebelumnya, hasil visum Audrey adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact.
2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit.
Baca Juga : Cek Fakta Kasus #JusticeforAudrey: Perbedaan Pengakuan Pelaku dan Korban Berdasarkan Hasil Penyelidikan
3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala.
4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal.
5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan.