Find Us On Social Media :

Menanggapi Fenomena Kasus Bullying, Ketua LPAI, Kak Seto Angkat Bicara

By Nesiana Yuko Argina, Senin, 15 April 2019 | 12:22 WIB

Menanggapi Fenomena Kasus Bullying, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Kak Seto Angkat Bicara

Tentunya semua orang familiar dengan kutipan tersebut.

"Jujur diakui, fenomena bullying ini semacam fenomena gunung es," ungkapnya.

"Ini kan yang muncul kasus A, tapi sebetulnya yang terjadi di lapangan sangat banyak. Namun tidak terungkap ke permukaan," lanjut Kak Seto.

Selain itu, saat Kak Seto membimbing sebuah penelitian untuk kandidat doktor di kota Bandung, beliau menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

Baca Juga : Sindir Simpati Para Artis Untuk Kasus Perundunganm Nikita Mirzani: Mereka Ini Mau Fokus ke Wajah Korban atau Kasusnya?

Di Jawa Barat, khususnya untuk lingkup sekolah dasar, sekitar 60-70% anak mengalami kasus bullying.

Menurut Kak Seto, bullying dikategorikan sebagai tindak kekerasan dan kejahatan anak.

"Definisi secara sederhana, bullying merupakan tindak kekerasan dan kejahatan anak yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok," jelas Kak Seto.

"Kemudian membuat anak atau korban tersebut merasa tertekan, menderita dan mengalami trauma," paparnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti dari Tiga Orang Pelaku yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak