Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma mengatakan ketidakhadiran kliennya, lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan asli dari MA (Mahkamah Agung).
Ia juga menyampaikan keberadaan Ridho Rhoma saat tidak menghadiri panggilan.
"Ridho sekarang ada di tempat yang nyaman aman, bisa di rumah ada juga di rumah ibunya," kata Achmad Cholidin saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4/2019).
Baca Juga : Misterius, Ini 4 Lokasi di Dunia yang Sengaja Disembunyikan dan Tak Bisa Ditemukan di Google Maps
Ia memastikan bahwa anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani masa hukuman.
Tapi hingga kini pihaknya belum juga menerima salinan asli, hanya fotocopy putusan yang ia terima, sejak Rabu (10/4/2019) lalu.
"Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan Insya Allah Ridho bersedia untuk menerima putusan tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Baca Juga : Terbiasa Memakai Barang Mewah, Uya Kuya Bebaskan Anak Mengatur Uang Sendiri
Saat itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018. (*)