Langgar UU
Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, Atalarik menahan Syarif dan Shabira bertemu dengan Tsania Marwa melanggar UU Perlindungan Anak.
“Langkah Atalarik ini pastinya melanggar perundang-undangan. Saya menyarankan agar Atalarik harus memberikan waktu kepada Marwa, untuk bertemu anak-anaknya. Kalau tidak bisa, bisa saja dilakukan langkah hukum,” tuturnya.
Arist menambahkan, Atalarik melakukan kesalahan telah melarang Tsania Marwa untuk bertemu dengan anak-anaknya dan memberi pengasuhan.
“Atas kerinduan ibu dan atas dasar kewajiban, menurut ibu Tsania dihambat oleh bapaknya. Maka ibu Tsania Marwa datang ke sini untuk minta pendampingan. Sehingga apa yang dilakukan Atalarik perlu diluruskan, tidak boleh hambat Marwa ketemu anaknya,” ucapnya.
“Saya mau sampaikan, Marwa minta pertolongan dan minta pemanggilan ke Atalarik, untuk minta penjelasan penghambatan dirinya ketemu kedua anaknya,” ucapnya.
Lalu, Arist menegaskan akan membantu Marwa menyelesaikan hubungannya dengan kedua anak-anaknya.
“Jika Marwa tidak bisa melakukan asuhan ke anak-anaknya, maka itu menjadi sebuah hambatan. Kami akan membantu Bu Marwa bahwa langkah Atalarik menghambat itu, merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Lanjut Arist, pihaknya ingin mencari klarifikasi, penjelasan, hingga melakukan mediasi atas kasus Tsania Marwa dengan kedua anak-anaknya.
“Anak-anaknya me-rindukan ibunya. Petunjuk Komnas Anak mau cari klarifikasi, kalau betul rindu itu sudah pelanggaran hak anak. Pastinya ada klarifikasi dan mediasi,” ujar Arist Merdeka Sirait. (*Waratakota.com/Arie Puji Waluyo)
(Baca: Wah, Ternyata Roro Fitria 'Berdarah Biru' dan Keturunan Langsung Dari Kerajaan Ini Loh!)
Artikel ini sudah tayang di Wartakota.com dengan judul Tsania Ketakutan Kedua Anaknya Diasuh Atalarik Syah