Find Us On Social Media :

Pemilu 2019: Litbang Kompas Akan Rilis Prediksi Deklarasi Pemenang Hasil Quick Count Pilpres dan Pileg Pada Pukul 16.00 WIB

By Novita Desy Prasetyowati, Selasa, 16 April 2019 | 09:35 WIB

Pilpres 2019: Litbang Kompas Akan Rilis Prediksi Deklarasi Pemenang Hasil Quick Count Pukul 16.00 WIB

Menurut komisioner KPU, Wahyu Setiawan, lembaga survei diperbolehkan merilis atau mempublikasikan quick count dua jam setelah pemungutan suara ditutup.

Dengan begitu, lembaga survei akan mulai melakukan quick count Pilpres 2019 pada pukul 15.00 WIB.

Pasalnya, pemungutan suara dalam Pilpres 2019 akan dilakukan serentak pada Rabu, 17 April 2019 pukul 07.00 - 13.00 WIB.

Baca Juga : Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!

Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Baca Juga : Ria Ricis dan Jovial da Lopez Ramaikan Obrolan Seru di Program Talkshow Kandidat Fest, Wadah Informasi Pemilu 2019 Bagi Milenial

Sedangkan bagi lembaga survei yang melanggar aturan tersebut akan mendapat hukuman pidana dan denda seperti yang tertuang pada pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Terdapat sebanyak 33 lembaga survei yang telah terdaftar pada KPU untuk melakukan quick count.

Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!