Grid.ID - Tinggal menghitung jam, Pemilu 2019 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia tepatnya pada Rabu (17/4/2019) besok.
Dalam Pemilu 2019 kali ini, warga negara Indonesia akan melakukan pilpres (pemilihan presiden) dan pileg (pemilihan legislatif) serentak.
Tak hanya itu, penghitungan cepat atau quick count untuk mengetahui prediksi deklarasi pemenang dalam Pemilu 2019 juga dilakukan serentak.
Baca Juga : Pemilu 2019: Anti Ribet, Cek Namamu dalam DPT Lewat Website Resmi dan Aplikasi KPU
Hal ini lantaran sudah tertuang dalam peraturan KPU berdasarkan pada Undang-undang Pemilu.
Sebagai informasi, dilansir Grid.ID dari laman kompas.com, terdapat sejumlah 192.828.520 pemilih dalam negeri yang terdiri dari 96.271.476 pria dan 96.557.044 wanita.
Sementara itu, untuk wilayah luar negeri, total tercatat ada sebanyak 2.058.191 pemilih yang terdiri dari 902.727 pria dan 1.155.464 wanita.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Daftar Promo dan Diskon Pemilu, dari Dunkin Donuts sampai Taman Safari Indonesia Bogor!
Hal ini berdasarkan pada data DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018 lalu.
Selain mengumumkan jumlah pemilih yang trcatat dalam DPT, KPU juga mengumumkan lembaga survei yang telah resmi terdaftar.
Lembaga survei yang terdaftar di KPU nantinya memiliki wewenang untuk melakukan hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Baca Juga : Ria Ricis dan Jovial da Lopez Ajak Milenial untuk Tidak Golput di Pemilu 2019
Menurut komisioner KPU, Wahyu Setiawan, lembaga survei diperbolehkan merilis atau mempublikasikan quick count dua jam setelah pemungutan suara ditutup.
Dengan begitu, lembaga survei akan mulai melakukan quick count Pilpres 2019 pada pukul 15.00 WIB.
Pasalnya, pemungutan suara dalam Pilpres 2019 akan dilakukan serentak pada Rabu, 17 April 2019 pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!
Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Sedangkan bagi lembaga survei yang melanggar aturan tersebut akan mendapat hukuman pidana dan denda seperti yang tertuang pada pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Terdapat sebanyak 33 lembaga survei yang telah terdaftar pada KPU untuk melakukan quick count.
Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!
33 Lembaga Survei tersebut adalah sebagai berikut ini.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono dan Awwe Bakal Mencairkan Panasnya Politik Usai Pemilu 2019
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
Baca Juga : Pemilu 2019: Cara Mengecek Caleg-caleg di Dapil, Biar Lebih Kenal dan Nggak Salah Pilih!
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
Baca Juga : Pemilu 2019: Intip Syarat Pengurusan Formulir A5, Batas Terakhirnya Hari Ini loh!
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial
Salah satu lembaga survei, yang melakukan penghitungan cepat adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
Litbang Kompas akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR dan juga Pilpres 2019.
Dikutip dari laman Kompas.com, Litbang Kompas akan mengambil sampel dari 2000 TPS yang dipilih dengan metode stratified systematic sampling (teknik sampling).
Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
Teknik sampling yang dilakukan mulai dari menentukan populasi yaitu 2000 TPS untuk mendapatkan data akurat tiap unit TPS, kemudian memilih sampel yang representative, dan menjumlah sampel yang memadai.
Margin of error sebesar 1 persen yang artinya hasil survei bisa berkurang atau berkurang sekitar 1 persen.
Sesuai aturan KPU, Litbang Kompas akan mempublikasikan hasil quick count di jaringan media Kompas Gramedia mulai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Empat Media Kompas Grup Kembali Gelar Tur Festival Muda Memilih di Surabaya untuk Dukung Pemilu 2019
Sementara itu, deklarasi pemenang Pilpres 2019 diperkirakan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. (*)