"Tersangka kemudian pergi ke daerah industri terpencil di dekat sebuah apartemen di Bagian 7, Shah Alam."
Pelaku kemudian memperkosanya di mobil dan mengambil smartphone serta uangnya.
(BACA: Meski Menyandang Difabel Wanita Ini Mampu Meraih Emas dan Mengharumkan Nama Indonesia)
Lantas korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.
Polisi sejak itu telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki dan melacak tersangka.
Tersangka lantas ditangkap di apartemennya.
Rupanya tersangaka adalah seorang residivis (mantan narapidana).
Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut berdasarkan Bagian 376 KUHP untuk pemerkosaan dan Bagian 392/397 untuk perampokan bersenjata. (*)