Melansir laman resmi Komisi Pemilihan umum, saat ini perolehan suara telah terkumpul sebanyak 6.600 dari 813.350 TPS diseluruh wilayah Indonesia.
Itu berarti pengumpulan suara masih membutuhkan waktu lebih lama lagi sebelum pada akhirnya dapat ditentukan siapa pasangan capres dan cawapres yang akan memimpin negara ini selanjutnya.
Namun, di balik hingar bingar kemeriahan pesta demokrasi, pernahkah terbersit dipikiranmu sebenarnya seberapa besar gaji yang akan diterima presiden dan wakilnya bila mereka memimpin nanti?
Baca Juga : Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019, Nurhadi, Capres Nomor Urut 10 Ingin yang Terbaik untuk Indonesia
Dikutip Grid.ID dari Bey Machmudin via Kompas, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden, besarnya nominal gaji Presiden dan wakilnya telah diatur oleh undang-undang negara.
Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau Administratif, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji sesuai nominal yang sudah diatur oleh negara.
Dalam arti, gaji yang akan diterima presiden dan wakilnya akan meliputi gaji pokok dan tunjangan operasional lain-lain selama masa jabatan.
Baca Juga : Menunggu Hasil Real Count, Situs Resmi KPU Sempat Down Sehari Pasca Pemilu 2019
Mari kita bahas perolehan gaji presiden yang telah diatur oleh undang-undang negara Indonesia.
Selama aktif menjabat sebagai presiden, gaji pokok yang akan diterima adalah sebesar Rp 62 juta lebih.
Bila ditambah dengan tunjangan dana operasional sebesar Rp 166 juta, maka gaji yang diterima seorang presiden per bulannya bila mencapai Rp 229 juta.