Find Us On Social Media :

Pemilu 2019: Capai Ratusan Juta Per Bulan, Rupanya Nominal Gaji Presiden dan Wakil Presiden Telah Diatur UU Negara!

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 18 April 2019 | 20:08 WIB

Pemilu 2019: Capai Ratusan Juta Per Bulan, Rupanya Nominal Gaji Presiden dan Wakil Presiden Telah Diatur UU Negara!

Jika diakumulasikan selama setahun dengan tambahan dana operasional ini-itu, maka secara kasar gaji yang diterima presiden Indonesia per tahunnya bisa capai angka Rp 752 juta lebih.

Sedangkan gaji wakil presiden yang diterima tidak sebesar gaji presiden Indonesia.

Dalam sebulan, gaji pokok yang diterima seorang wakil presiden bisa mencapai Rp 42 juta lebih.

Baca Juga : Napi Juga Punya Hak Pilih, Antusiasme Narapidana Ikut memeriahkan Pemilu di Beberapa Lapas di Indonesia

Bila ditambah dengan tunjangan dana operasional yang meliputi perjalanan dinas, rapat dan lain-lain sebesar Rp 83 juta, maka gaji per bulan untuk wakil presiden bisa mencapai Rp 125 juta lebih.

Sama halnya dengan presiden, jika gaji ini diakumulasi selama satu tahun dengan tambahan dana lain-lain, maka gaji yang diterima wakil presiden Indonesia dalam setahun bisa mencapai Rp 505 juta lebih.

Lalu bagaimana dengan menteri-menteri yang menjabat di pemerintahan periode presiden yang terpilih?

Baca Juga : Kocak! Ikut Nyoblos Pemilu 2019, Waria Bernama Stefi Ngamuk Saat Panitia Panggil Nama Aslinya

Berdasarkan peraturan undang-undang, dalam sebulan, menteri memperoleh gaji plus tunjangan jabatan dan dana operasional sebesar Rp 118 juta.

Tentu saja nominal gaji yang diterima ini bukan jumlah yang sedikit.

Ada tanggung jawab besar yang dipikul oleh presiden dan wakil presiden dengan gaji sebesar itu.

Terlebih lagi ketika itu adalah gaji yang diberikan rakyat Indonesia kepada presiden dan wakil presiden sebagai rasa percaya demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. (*)