Grid.ID - Pernah penasaran dengan seberapa besar sebenarnya nominal gaji presiden dan wakil presiden yang akan diterima nanti bila pemilu 2019 ini berakhir?
Ya, meski kedengarannya sangat rahasia, nominal gaji presiden dan wakil presiden yang akan menjabat setelah pemilu 2019 telah diatur oleh UU atau undang-undang tata negara.
TTak main-main, besarnya jumlah nominal gaji presiden dan wakil presiden yang akan menjabat setelah pemilu 2019 berakhir ini mencapai ratusan juta Rupiah per bulan, loh!
Baca Juga : Terlalu Semangat Nyoblos Pemilu 2019, Pria ini Nyaris Jatuh Nyungsep Bareng Bilik Suara!
Pesta pemilu 2019 baru saja digelar dan hasil real count Pilpres 2019 telah dirilis sejak Rabu (17/4/2019) malam.
Perhitungan hasil real count Pilpres 2019 ini dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum dan masih akan terus di update hingga sebulan pasca pemilu.
Hasil real count Pilpres 2019 ini nantinya akan menentukan siapa calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin negara Indonesia.
Baca Juga : BPJS Siap Biayai Pengobatan Caleg Stres Akibat Pemilu 2019
Sampai Kamis (18/4/2019) pukul 19.09 WIB, banyaknya perolehan suara pilpres pemilu 2019 skala nasional masih diungguli oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Amin.
Melansir KPU.go.id, pasangan Jokowi-Amin unggul dengan perolehan suara sebanyak 57,50% atau setara dengan 721.508 suara.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mengejar di angka 42,50% yang setara dengan 588.272 suara.
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan umum, saat ini perolehan suara telah terkumpul sebanyak 6.600 dari 813.350 TPS diseluruh wilayah Indonesia.
Itu berarti pengumpulan suara masih membutuhkan waktu lebih lama lagi sebelum pada akhirnya dapat ditentukan siapa pasangan capres dan cawapres yang akan memimpin negara ini selanjutnya.
Namun, di balik hingar bingar kemeriahan pesta demokrasi, pernahkah terbersit dipikiranmu sebenarnya seberapa besar gaji yang akan diterima presiden dan wakilnya bila mereka memimpin nanti?
Baca Juga : Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019, Nurhadi, Capres Nomor Urut 10 Ingin yang Terbaik untuk Indonesia
Dikutip Grid.ID dari Bey Machmudin via Kompas, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden, besarnya nominal gaji Presiden dan wakilnya telah diatur oleh undang-undang negara.
Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau Administratif, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji sesuai nominal yang sudah diatur oleh negara.
Dalam arti, gaji yang akan diterima presiden dan wakilnya akan meliputi gaji pokok dan tunjangan operasional lain-lain selama masa jabatan.
Baca Juga : Menunggu Hasil Real Count, Situs Resmi KPU Sempat Down Sehari Pasca Pemilu 2019
Mari kita bahas perolehan gaji presiden yang telah diatur oleh undang-undang negara Indonesia.
Selama aktif menjabat sebagai presiden, gaji pokok yang akan diterima adalah sebesar Rp 62 juta lebih.
Bila ditambah dengan tunjangan dana operasional sebesar Rp 166 juta, maka gaji yang diterima seorang presiden per bulannya bila mencapai Rp 229 juta.
Jika diakumulasikan selama setahun dengan tambahan dana operasional ini-itu, maka secara kasar gaji yang diterima presiden Indonesia per tahunnya bisa capai angka Rp 752 juta lebih.
Sedangkan gaji wakil presiden yang diterima tidak sebesar gaji presiden Indonesia.
Dalam sebulan, gaji pokok yang diterima seorang wakil presiden bisa mencapai Rp 42 juta lebih.
Baca Juga : Napi Juga Punya Hak Pilih, Antusiasme Narapidana Ikut memeriahkan Pemilu di Beberapa Lapas di Indonesia
Bila ditambah dengan tunjangan dana operasional yang meliputi perjalanan dinas, rapat dan lain-lain sebesar Rp 83 juta, maka gaji per bulan untuk wakil presiden bisa mencapai Rp 125 juta lebih.
Sama halnya dengan presiden, jika gaji ini diakumulasi selama satu tahun dengan tambahan dana lain-lain, maka gaji yang diterima wakil presiden Indonesia dalam setahun bisa mencapai Rp 505 juta lebih.
Lalu bagaimana dengan menteri-menteri yang menjabat di pemerintahan periode presiden yang terpilih?
Baca Juga : Kocak! Ikut Nyoblos Pemilu 2019, Waria Bernama Stefi Ngamuk Saat Panitia Panggil Nama Aslinya
Berdasarkan peraturan undang-undang, dalam sebulan, menteri memperoleh gaji plus tunjangan jabatan dan dana operasional sebesar Rp 118 juta.
Tentu saja nominal gaji yang diterima ini bukan jumlah yang sedikit.
Ada tanggung jawab besar yang dipikul oleh presiden dan wakil presiden dengan gaji sebesar itu.
Terlebih lagi ketika itu adalah gaji yang diberikan rakyat Indonesia kepada presiden dan wakil presiden sebagai rasa percaya demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. (*)