Grid.ID – Upaya diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atas kasus tersangka pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh siswi SMA belum menemui titik terang.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka pengeroyokan, Deni Amirudin mengungkap penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar ditingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, hingga saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.
Baca Juga : Lamaran Barujung Maut! Wanita ini Sebut Nama Pembunuhnya Sebelum Meninggal
Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.
"Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku," kata Deni kepada Kompas.com.
Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut.
Baca Juga : Tidak Hanya Kemoterapi, Ani Yudhoyono Juga Harus Jalani Transfursi Darah Setiap Hari
Sebab, mereka menilai, Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan pekerja sosial Pontianak dan psikolog.
Deni menjelaskan, sikap keluarga pelaku yang menerima sanksi pelayanan sosial itu sebenarnya sudah sejak diversi tingkat kepolisian.
"Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu," ucapnya.