Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Ayah Sambung Nagita Slavina Miliki Jabatan Tinggi di Perusahaan Internasional
Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/4/2019).
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.
"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf. Diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Gagal Diversi. Ini Alasan Pengacaranya".