Grid.ID - Kecelakaan lalu lintas selalu saja terjadi, baik di jalan tol maupun non tol.
Salah satu pemicunya adalah minimnya kesadaran berkendara yang aman.
Menurut klaim PT Jasa Marga (Persero) Tbk, angka kecelakaan di jalan tol terus turun sejak periode 2012 hingga 2017.
Hingga bulan Agustus 2017, terjadi sebanyak 831 kecelakaan.
Sebesar 79 persen atau 660 kecelakaan disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi.
Kasus terakhir yang masih hangat, polisi menetapkan Risyanto (32) menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil antara Toyota Avanza dan Kijang di Tol Cawang arah Cikampek.
Risyanto yang merupakan pengemudi Toyota Avanza diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan 13 orang luka-luka.
Kecelakaan itu terjadi pada hari Senin (11/12/2017), jam 04.20.
Riyanto terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(Meski Menyandang Difabel Wanita Ini Mampu Meraih Emas dan Mengharumkan Nama Indonesia)
Tidak hanya kecelakaan dengan tersanka Riyanto, ada deretan kecelakaan di jalan tol yang menimbulkan korban.