Baca Juga : Agar Tak Senasib dengan Cinta Penelope, Begini Cara Menghindari Kanker
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur, yang selanjutnya akan dilakukan pemilihan atas dua nama itu oleh DPRD.
Menurut penuturan Akmal, saat ini dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.
Saat disinggung peluang Sandiaga untuk kembali menempati posisinya, Akmal tak menutup kemungkinan tersebut.
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal Malik.
Baca Juga : Kawal Jalannya Pemilu 2019, 8 Polisi Gugur Saat Bertugas, Kepolisian Indonesia Pun Berduka
Akan tetapi, Akmal Malik mengingatkan secara etika, langkah itu tidak etis dan harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta) kok ditarik," tutur Akmal.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," tandasnya.
(*)