Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Pengadilan Sudan menjatuhkan tuntutan terhadap sekelompok wanita yang tertangkap mengenakan celana panjang di sebuah pesta.
Dilansir Grid.ID dari Dailymail, sebanyak 24 wanita ditangkap oleh Kepolisian Kepresidenan pada sebuah pesta pada Rabu malam, 6/12/2017 di El Mamoura, selatan Khartoum, ibu kota Sudan.
Pakaian tidak senonoh atau tidak bermoral dilarang di Sudan pada tahun 1991.
(BACA: Salut! Choi Siwon Menjadi Malaikat Bagi Anak-anak Putus Sekolah di Sudan)
Peraturan ini termuat dalam Undang-Undang Pidana negara tersebut.
Menurut Pasal 152, Kepolisian Orde Publik (atau polisi moralitas) dapat menangkap pria atau wanita yang diyakini sebagai penyebab gangguan pada perasaan publik melalui penampilan mereka.
Jika terbukti bersalah, para wanita bisa menghadapi 40 cambukan dan denda.
Meskipun undang-undang tersebut dapat diterapkan secara setara untuk laki-laki dan perempuan.
Dalam praktiknya hal itu dianggap tidak proporsional.
Menurut Amnesty Internasional wanita cenderung didiskriminasi menggunakan Undang-undang tersebut.