Grid.ID - Entah karena ponselnya hilang atau penyebab lain, kasus tersebarnya foto yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi tersebar dan menjadi konsumsi publik.
Hal ini juga dialami oleh beberapa orang termasuk mantan anggota DPRD.
Inilah 4 mantan DPRD yang foto syurnya tersebar dan menjadi aib pribadi serta keluarga.
1. Mantan anggota DPRD Nunukan
Foto dan rekaman video diduga mantan anggota DPRD Nunukan yang hanya mengenakan pakaian dalam beredar di media sosial.
Salah satu warga Nunukan, Suri, mengatakan, foto yang diduga mantan anggota DPRD Nunukan periode 2009-2014 berinisial NR itu beredar di media sosial Facebook dan Instagram
“Awalnya dari grup WA setelah kami cek di Facebook ada beberapa foto diduga mantan anggota DPRD tersebut hanya mengenakan pakaian dalam. Kalau videonya di Instagram," ujarnya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/12/2017).
Sejumlah foto yang diduga mantan anggota DPRD Nunukan diunggah pemilik akun Facebook Bunga Dahlia.
Di foto itu, NR terlihat sedang melakukan swafoto dengan hanya mengenakan baju atasan tanktop warna biru tua dan pakaian dalam warna coklat muda serta sedang tiduran di atas ranjang.
Sementara di Instagram, selain foto yang tergolong berani, juga terdapat video berdurasi 49 detik ketika NR terlihat sedang membawa botol lotion.
NR yang ditelepon Kompas.com mengaku dirinya diperas Rp 50 juta oleh seseorang.
Orang tersebut mengancam menyebar foto NR melalui media sosial jika tidak memenuhi permintaannya.
(Meski Menyandang Difabel Wanita Ini Mampu Meraih Emas dan Mengharumkan Nama Indonesia)
2. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang
Pada bulan Agustus 2017, beredar di media sosial foto yang mirip dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina dengan pose berpakaian seksi.
Pada foto, tampak mengenakan baju tidur dengan warna hitam bermotif bunga putih di akun media sosial Facebook atas nama dirinya.
Foto-foto itu memperlihatkan keseksian belahan dada dan pahanya dengan baju tidur sepaha, mengangkang sambil memegang ponsel.
Namun adapula warganet mengatakan, kalau akun facebook Sri Rahayu dimanfaatkan orang lain karena handphone-nya hilang.
"HP bu Sri hilang, dan semua foto pribadinya ada di HP, dan orang yang nemu HP tersebut memanfaatkan akun ini untuk mencemarkan nama baik (Sri)," tulis akun Sopyan Junior yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Selain menjadi anggota DPRD, Sri juga merupakan istri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.
(Polri Mengungkap Keaslian Foto Syur Firza Husein, Begini Cara Deteksinya...)
3. Anggota DPRD Pamekeasan
Pada awal tahun 2016, foto syur yang diduga menunjukkan sosok anggota DPRD Pamekasan berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial AD tersebar di media sosial Facebook.
Foto yang disebar menunjukkan aksi cumbu keduanya di dalam mobil hingga saat tidur berduaan di kamar sebuah hotel.
Foto tersebut sengaja dikirim AD ke salah satu teman Facebook-nya.
Abdurrahem, salah satu teman AD yang dikirimi foto syur, mengatakan, foto itu jelas menunjukkan wajah salah satu anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(Berlari Dengan Bonus Plus, Inilah 11 Fakta Queenstown Marathon 2017, Nomor 4 dan 5 Tak Disangka )
"Saya kenal betul dengan keduanya, apalagi dengan anggota Dewan yang ada dalam foto syur tersebut," kata Abdurrahem yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Menurut Abdurrahem, dalam percakapannya dengan AD di pesan inbox, AD mengungkapkan kekesalan dia kepada IS karena dikecewakan dan ditelantarkan.
Sedangkan AD saat diklarifikasi membenarkan soal foto syur tersebut. Namun, hubungan antara AD dan IS sudah terikat pernikahan sejak awal Januari 2016 lalu.
AD mengaku kesal dengan perbuatan IS yang dianggapnya tidak bertanggung jawab setelah menikahi dirinya.
Bahkan, dirinya diceraikan tanpa ada alasan.
4. Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang
Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Ernawati Koencoro jadi korban narapidana melalui media sosial.
Ernawati korban percintaan dari jejaring sosial hingga membuatnya kehilangan akal sehat.
Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.
Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.
Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
Saat melakukan video call bugil, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.
Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.
Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.
Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
(Bosan? Mending Makan Cadbury 5Star, Sensasi Karamelnya Bikin Kamu Nggak Mau Udahan!)