Grid.ID - Akhir 2018 lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan aktor tampan Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Ia diketahui membawa kokain dari Belanda seberat 92,04 gram.
Baca Juga : Putus dari Hilda Vitria, Billy Syahputra Bakal Nikah Tahun Depan Bocor Nikita Mirzani
Lelaki 35 tahun ini pun telah menjalani masa tahanannya selama 4 bulan terakhir ini.
Proses hukum pada aktor tampan ini pun masih terus bergulir hingga sekarang.
Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.
Selain itu, tidak hanya sebagai pengguna, Steve juga mendapatkan tuduhan sebagai pengedar.
Namun, kuasa hukum sang artis, Jaswin Damanik menyatakan semua pasal yang disangkakan kepada Steve Emmanuel tidak semuanya benar.