Find Us On Social Media :

Nggak Boleh sembarangan, Ternyata Lokasi Pemasangan Zebra Cross di Jalan Ada Syaratnya

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 13 Desember 2017 | 13:59 WIB

Ternyata ada syarat khusus pemasanga zebra cross

Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin

Grid.ID - Zebra cross merupakan marka jalan yang memiliki fungsi khusus bagi pejalan kaki.

Biasanya marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalan raya.

Sama halnya zebra cross, marka jalan yang berfungsi untuk penyebarangan bagi pejalan kaki.

Zebra cross ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam.

Garisnya kurang lebih 300mm.

( BACA : Ingin Merambah ke Dunia Tarik Suara, Syifa Hadju Ngaku Tidak Mau Dibilang Aji Mumpung )

Dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm.

Zebra cross ini juga merupakan area dilarang parkir.

Agar pejalan kaki yang menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Pejalan kaki yang akan menyeberang biasanya menunggu lampu lalu lintas merah barulah penyeberang bisa melintas melewati Zebra cross.

( BACA : Sembuhkan Patah Hati Setelah Putus Cinta dengan 4 Cara Ini )

Namun, tahukah kamu jika zebra cross ini ternyata tidak sembarangan di pasang di sembarang jalan?

Jika secara umum daerah perkotaan, kamu pasti sering menjumpainya di sekitaran lampu 'bangjo' alias lampu lalu lintas.

Ternyata bukan 'bangjo' yang menjadi alasan utama mengapa ada zebra cross.

Dilansir Grid.ID melalui Unit laka Lantas Polresta Banjar ini dia syarat di pasangnya Zebra cross.

( BACA : 6 Tahun Putus, Gong Hyo Jin Terciduk Lakukan Hal Ini Buat Aktor Ryu Seung Bum, Mau Balikan Sama Mantan nih? )

Pertama, Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan dan arus pejalan kaki relatif rendah.

Kedua, Lokasi zebra cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup.

Fungsinya agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas aman.

Nah, itulah guys ketentuan di mana zebra cross akan dipasang.

(*)