Find Us On Social Media :

VIRAL! Masyarakat Usir Oknum Polisi yang Lakukan Razia Kendaraan, Netizen: Itu Mah Begal Berseragam

By Ahmad Rifai, Rabu, 13 Desember 2017 | 14:43 WIB

Perlawan warga terhadap kesewenang-wenangan oknum polisi | Facebook/Roda2blog.com

Sebab, "Dia sadar akan situasi dan kepedulian pada masyarakatnya serta pada polisi yang bersangkutan."

"Kalau tidak ada orang seperti dia, masyarakat jadi korban pemerasan dan petugas itu sendiri tidak mendapat pembelajaranan."

Sebenarnya razia kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dikutip wartawan Grid.ID dari Hukumonline.com, pengaturan mengenai pemeriksaan yang akrab disebut razia kendaran bermotor d jalan bisa ditemui dalam PP No. 80 Tahun 2012.

PP ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Aksi pemeriksaan kendaraan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian.

(Baca juga: Nggak Boleh sembarangan, Ternyata Lokasi Pemasangan Zebra Cross di Jalan Ada Syaratnya)

Di dalam surat perintah tugas, paling tidak harus memuat 5 poin.

Alasan dan pola pemeriksaan; waktu; tempat; penanggung jawab; serta daftar petugas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.

Tempat razia kendaaran digelar di tempat dan dengan cara yang seharusnya tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ternyata memang ada tata cara yang sudah ditetapkan untuk mengatur razia kendaraan di jalan.

Sebagai masyarakat, wajib lebih kritis dan hati-hati bila ada tindakan semacam ini yang kurang sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.(*)