Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Marka jalan merupakan pembatas yang terdapat di tengah jalan.
Biasanya berupa garis putih putus-putus garis ini secara umum diartikan sebagai pembatas jalan.
Namun, garis ini ternyata memiliki berbagai bentuk.
Salah satunya berupa garis lurus tidak putus atau ada yang garis putih penuh.
( BACA JUGA: Hebat, Ibunda Nagita Slavina Hadiri Undangan Stasiun Televisi Tiongkok, Gayanya Simpel Banget loh! )
Bagi kamu yang belum paham ini dia beberapa arti marka jalan dilansir Grid.ID melalui Berbagai sumber.
1. Garis Marka Putus-putus
Garis ini memiliki arti jika kamu melintas marka ini, kamu bisa berpindah jalur ke sebelahnya.
Misalnya ketika kamuhendak menyalaip kendaraan di depanmu.
Tapi kamu harus hati-hati loh ya tidak dianjurkan untuk ngebut.
( BACA JUGA: Tampil Percaya Diri, Soimah Terlihat Cantik Saat Mengenakan Kebaya, Netizen: Kirain Raisa )
2. Garis Marka Putih Penuh
Garsi ini biasanya ada di tikungan atau sebelum Zebra cross.
Artinya kebalikan dari marka putus-putus, kamu nggak boleh melewati marka ini.
Resikonya tinggi jika kamu nekat melewati marka ini.
( BACA JUGA: Sopir Mobil Boks Meninggal, Setelah Terjepit di Bodi Mobil Selama 30 Menit, Gini Kronologinya! )
3. Garis Marka penuh dan putus-putus berjajaran
Markah ini berarti pengendara di marka putus-putus boleh melewati jalur kosong di sebelahnya.
Namun, tidak boleh keluar jalur melewati garis marka yang putih penuh.
4. Garis marka serong lurik
( BACA JUGA: Presiden Jokowi Unggah Foto di Twitter, Netizen Salfok ke Bendera Jerman, Ada yang Salah? )
Tanda ini merupakan bahwa daerah tersebut bukanlah jalur lalu lintas.
Jadi kamu tidak dianjurkan melintasi jalur tersebut.
5. Garis marka kuning di tepi jalan
Kadang kamu pasti pernah melihat garis marka berwarna kuning ini.
( BACA JUGA: Keluarga Okan Cornelius Tergangu Karena Dikatakan Homo )
Garis ini memiliki arti jika kamu nggak boleh berhenti di area tersebut.
Bisa juga berupa garis zigzag berwarna hitam-putih seperti di sisi trotoar.
(*)