Find Us On Social Media :

Berapa sih Kecepatan yang Dianjurkan Untuk Kendaraan Bermotor? Buat Kamu yang Hobi Ngebut Wajib Tahu nih

By Nindya Galuh Aprillia, Rabu, 13 Desember 2017 | 16:15 WIB

Inilah batas kecepatan suapaya tetap aman di jalan

Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin

Grid.ID - Ketika kita melintas di jalan raya kadang kita melupakan standar kecepatan.

Padahal dalam berkendara pengemudi wajib tahu standar kecepatan yang dianjurkan.

Nah, bagi kamu yang masih bingung berapa standar kecepatan yang dianjurkan untuk berkendara Ini dia beberapa panduannya.

Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber, ternyata inilah kecepatan yang dianjurkan untuk berkendara.

( BACA : Pakai Kursi Roda di Usia 4 Tahun, Wanita Ini Raih Prestasi Dunia )

Pertama paling rendah kendaraan bermotor menempuh kecepatan 60 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Dan untuk paling tinggi hingga 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Kemudian ketika melintas jalan antar kota kecepatan yang ditempuh paling tinggi 80 km/jam.

Dan ketika melintas di kawasan perkotaan paling tinggi ditempuh dengan kecepatan 50 km/jam.

( BACA : Lezatnya Pancake yang Lagi Hits di Instagram, Mau Coba? )

Terakhir, paling tinggi ketika kamu melintas kawasan pemukiman yaitu ditempuh dengan kecepatan 30 km/jam.