Grid.ID – Pemilihan Umum 2019 telah usai dilaksanakan, pemerintah dikabarkan akan kembali menggelar rekrutmen Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Meski belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS dan PPPK/P3K tahap II ini, mengutip Kominfo.go.id rekrutmen mulai dibuka pada April 2019.
Baca Juga : Diduga Sudah 3 Bulan, Identitas Mayat Dalam Ember Masih Jadi Misteri
Berikut informasi lengkap untuk perekrutan PPPK/P3K :
- Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
- Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Baca Juga : Berpenghasilan Rp 2 Ribu Perhari, Abah Aman Hidup Nelangsa di Semak-Semak Selama 3 Tahun!
- Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.