Di antaranya tempat kos yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani, dan kawasan Ayodya.
Setelah diperiksa, keempat pasangan tersebut terbukti bukan pasangan suami istri sah.
Mereka yang didata selanjutnya mendapat pembinaan setelah keluarganya dipanggil ke Mapolsek.
Sementara, enam perempuan yang tak punya identitas tercatat sebagai pemandu karaoke di Kabupaten Grobogan.
Mereka adalah warga di luar Kabupaten Grobogan yang belum mengurus KTP.
"Kami imbau kepada pemilik kos supaya tidak menerima orang yang tak punya identitas jelas, terlebih pasangan yang tak resmi. Kegiatan ini akan rutin digelar," pungkasnya.
(Menikah Muda di Usia 20-an, 7 Selebriti Wanita Ini Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Keluarga)
Artikel ini tayang juga di Kompas.com dengan judul "Kami Sudah Menikah, Cuma Surat-surat di Rumah"