Find Us On Social Media :

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

By Grid Reporter 2, Rabu, 24 April 2019 | 14:14 WIB

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Kejadian nahas menimpa Seow Kim Choo (59), warga Singapura yang tewas usai dibunuh sang asisten rumah tangga.

Sang asisten rumah tangga merupakan TKW asal Indonesia, Daryati (26).

Daryati menghabisi sang majikan dengan 98 tikaman pisau di kepala dan leher.

Melansir laman The Straits Times, kejadian berlangsung pada 7 Juni 2016 lalu.

Baca Juga : Curhat Pilu Keluarga Juriah, TKW Asal Lampung yang Diduga Alami Penganiayaan dan Hilang di Abu Dhabi, sang Ibu: Saya Minta Tolong...

Motif Daryati menghabisi nyawa sang majikan adalah homesick atau rindu rumah.

Daryati yang mulai bekerja di rumah Seow Kim Choo pada 13 April 2016, merasa rindu dengan keluarga dan sang kekasih.

Daryati yang ingin menemui sang kekasih, ingin mengambil paspor dari sang majikan.

Baca Juga : Majikan yang Siksa TKI Adelina Sau hingga Tewas Divonis Bebas, 5000 Warga Malaysia Sampai Buat Petisi Tuntut Keadilan