Find Us On Social Media :

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

By Grid Reporter 2, Rabu, 24 April 2019 | 14:14 WIB

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

Paspor milik Daryati disimpan sang majikan di brankas kamarnya.

Dalam melancarkan rencananya, Daryati meminta bantuan Don Hayati asisten rumah tangga yang juga asal Indonesia.

Don Hayati mengalihkan perhatian Ong Thiam Soon, suami Seow Kim Choo.

Baca Juga : 4 Artis Indonesia yang Karirnya Hancur di Usia Muda karena Skandal, Ada yang Dipenjara atas Kasus Pembunuhan!

Daryati telah merencanakan pembunuhan kepada sang majikan sejak 2 Juni 2016.

Usai membunuh sang majikan, Daryati dapat mengambil paspornya, dan uang sang majikan.

Persidangan Daryati pertama kali digelar pada Selasa (23/4/2019) di Pengadilan Tinggi Singapura. (*)