Find Us On Social Media :

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

By Grid Reporter 2, Rabu, 24 April 2019 | 14:14 WIB

Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Kejadian nahas menimpa Seow Kim Choo (59), warga Singapura yang tewas usai dibunuh sang asisten rumah tangga.

Sang asisten rumah tangga merupakan TKW asal Indonesia, Daryati (26).

Daryati menghabisi sang majikan dengan 98 tikaman pisau di kepala dan leher.

Melansir laman The Straits Times, kejadian berlangsung pada 7 Juni 2016 lalu.

Baca Juga : Curhat Pilu Keluarga Juriah, TKW Asal Lampung yang Diduga Alami Penganiayaan dan Hilang di Abu Dhabi, sang Ibu: Saya Minta Tolong...

Motif Daryati menghabisi nyawa sang majikan adalah homesick atau rindu rumah.

Daryati yang mulai bekerja di rumah Seow Kim Choo pada 13 April 2016, merasa rindu dengan keluarga dan sang kekasih.

Daryati yang ingin menemui sang kekasih, ingin mengambil paspor dari sang majikan.

Baca Juga : Majikan yang Siksa TKI Adelina Sau hingga Tewas Divonis Bebas, 5000 Warga Malaysia Sampai Buat Petisi Tuntut Keadilan

Paspor milik Daryati disimpan sang majikan di brankas kamarnya.

Dalam melancarkan rencananya, Daryati meminta bantuan Don Hayati asisten rumah tangga yang juga asal Indonesia.

Don Hayati mengalihkan perhatian Ong Thiam Soon, suami Seow Kim Choo.

Baca Juga : 4 Artis Indonesia yang Karirnya Hancur di Usia Muda karena Skandal, Ada yang Dipenjara atas Kasus Pembunuhan!

Daryati telah merencanakan pembunuhan kepada sang majikan sejak 2 Juni 2016.

Usai membunuh sang majikan, Daryati dapat mengambil paspornya, dan uang sang majikan.

Persidangan Daryati pertama kali digelar pada Selasa (23/4/2019) di Pengadilan Tinggi Singapura. (*)