"Ya mungkin nanti minggu depan kita ajukan eksepsi. Tangkisan dari dakwaan tadi," ucap Indra Tarigan usai sidang.
"Ya artinya kan dakwaan itu bisa dibilang kaya saksi utama diperiksa sama penyidik," lanjutnya.
"Banyak kejanggalan tapi nanti kita tuangkan di eksepsi biar kalian dengar minggu depan. Enggak semua mesti dikasih tahu di sini," paparnya.
Baca Juga : Datang ke Sidang Perdana Kriss Hatta, Billy Syahputra Tampak Canggung Bertemu Hilda Vitria
Seperti diketahui, Kriss Hatta resmi berstatus terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Presenter Uang Kaget itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu.
Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (*)