Find Us On Social Media :

Usai Pembacaan Dakwaan, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 24 April 2019 | 19:12 WIB

Kriss Hatta jalani sidang perdana kasus pemalsuan akta nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24 April 2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang pertama Kriss Hatta atas laporan pemalsuan data nikah akhirnya digelar.

Sidang  dengan agenda pembacaan dakwaan itu diadakan di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini (24 April 2019).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Kriss Hatta berusaha mengungkap pembelaan. Namun, hakim ketua melarang tindakan tersebut.

Baca Juga : Selesai Sidang, Nikita Mirzani Terus Teriaki Kriss Hatta

"Boleh saya sampaikan sesuatu Bu? Berkaitan dengan dakwaan," kata Kriss Hatta kepada Majelis Hakim saat dalam sidang.

Iya nanti dikasih kesempatan, nanti dituangkan sanggahan dalam eksepsi saja. Nanti saudara juga dapat menyampaikan eksepsi," jawab Hakim Ketua.

Sementara itu, kuasa hukum dari Kriss Hatta, Indra Tarigan mengatakan kliennya akan melakukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga : Hadiri Sidang Perdana, Kriss Hatta Tampil Gagah dengan Tatanan Rambut Klimis

Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada 29 April 2019.

"Ya mungkin nanti minggu depan kita ajukan eksepsi. Tangkisan dari dakwaan tadi," ucap Indra Tarigan usai sidang.

"Ya artinya kan dakwaan itu bisa dibilang kaya saksi utama diperiksa sama penyidik," lanjutnya.

"Banyak kejanggalan tapi nanti kita tuangkan di eksepsi biar kalian dengar minggu depan. Enggak semua mesti dikasih tahu di sini," paparnya.

Baca Juga : Datang ke Sidang Perdana Kriss Hatta, Billy Syahputra Tampak Canggung Bertemu Hilda Vitria

Seperti diketahui, Kriss Hatta resmi berstatus terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Presenter Uang Kaget itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu.

Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (*)