Find Us On Social Media :

Perkara Salah Tanda Terima dan Tak Ada Nama di Tanda Tangan, Tuntutan Mega Makcik Ditolak Pengadilan

By Ria Theresia, Rabu, 24 April 2019 | 21:58 WIB

Mega Makcik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019).

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Gugatan Mega Makcik atas ratu dangdut Elvy Sukaesih berakhir dengan penolakan dari pengadilan.

Makcik, panggilan akrabnya, terlihat sangat kecewa saat menyadari kalau putusannya atas kasus kerugian hak royalti dari perusahaan rekaman EMMI Pro yang dimiliki oleh Elvy Sukaesih.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019), Makcik terlihat sangat terpukul hingga berguling di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga : Guling-guling Nangis di Pengadilan, Mega Makcik Minta Kasusnya Dengan Elvy Sukaesih Diviralkan

"Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari EMMI Pro itu," ungkapnya sambil menangis.

"Umi itu terlalu sombong. Nggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini," sambungnya.

Dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Agus Bejo, salah satu alasan mengapa gugatan Makcik ditolak oleh pengadilan adalah karena bukti-bukti yang sulit dibuktikan.

Baca Juga : Keluhkan Ketidakadilan Atas Kasusnya dengan Elvy Sukaesih, Mega Makcik: Lima Tahun Saya Sengsara, Sampai Rumah Saya Jual!

"Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvy. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan," ucapnya.