Find Us On Social Media :

Pembuatan Polisi Tidur Ternyata Tidak Sembarangan Loh, Ini Dia Beberapa Aturan dan Ketentuannya!

By Violina Angeline, Kamis, 14 Desember 2017 | 15:22 WIB

Aturan pembuatan polisi tidur

Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin

Grid.ID - Polisi tidur adalah sebuah gundukan di jalan yang dibuat agar pengemudi berhati-hati ketika melintas di jalan tersebut.

Sementara itu gundukan ini banyak kita jumpai di ruas-ruas jalan raya.

Tentu ada alasan tersendiri bagi si pembuat polisi tidur ini.

Namun kadang juga disalah gunakan oleh banyak orang yang asal membuat polisi tidur.

(BACA: Pengendara Mobil Nekat Melanggar Batas, Lihat Apa yang Dilakukan Pengendara Mobil Lainnya, Sungguh Tak Terduga!)

Faktanya, banyak sekali kita jumpai pembuat polisi tidur gadungan dan orang yang membuatnya dengan model yang cukup mengerikan.

Polisi tidur seperti ini kadang bukannya menjaga keamanan, justru membahayakan pengendara.

Nah, ternyata membuat polisi tidur tidak boleh asal-asalan loh guys.

Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber, ternyata membuat polisi tidur secara asal bisa dituntut dan kena pasal loh.

(BACA: Bingung Pilih Bahan Bakar Pertalite Atau Premium Untuk Kendaraan Tercinta Kamu? Ini Jawabannya!)

Hal ini ternyata sudah diatur dalam pasal yang tertulis di Undang-Undang Dasar.