Berdasarkan peraturan pada Pasal 53 (b) dijelaskan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).
Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta seperti tertulis pada Pasal 105 (1).
Selanjutnya menurut hukumonline.com peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 12/2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau Serta Penyebarangan Jalan.
Dalam Perda tersebut, polisi tidur tertulis tanggul pengaman jalan.
Dilansir melalui kompas.com ketentuan tentang tanggul juga tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 3 dijelaskan kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang (b) membuat atau memasang tanggul jalan.
Nah, untuk itu jika kamu masih menemui polisi gadungan di jalan raya kamu bisa melaporkannya ke pihak berwajib jika dirasa itu merugikan bagi pengendara.
Semoga bermanfaat!(*)