Find Us On Social Media :

Pembuatan Polisi Tidur Ternyata Tidak Sembarangan Loh, Ini Dia Beberapa Aturan dan Ketentuannya!

By Violina Angeline, Kamis, 14 Desember 2017 | 15:22 WIB

Aturan pembuatan polisi tidur

Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin

Grid.ID - Polisi tidur adalah sebuah gundukan di jalan yang dibuat agar pengemudi berhati-hati ketika melintas di jalan tersebut.

Sementara itu gundukan ini banyak kita jumpai di ruas-ruas jalan raya.

Tentu ada alasan tersendiri bagi si pembuat polisi tidur ini.

Namun kadang juga disalah gunakan oleh banyak orang yang asal membuat polisi tidur.

(BACA: Pengendara Mobil Nekat Melanggar Batas, Lihat Apa yang Dilakukan Pengendara Mobil Lainnya, Sungguh Tak Terduga!)

Faktanya, banyak sekali kita jumpai pembuat polisi tidur gadungan dan orang yang membuatnya dengan model yang cukup mengerikan.

Polisi tidur seperti ini kadang bukannya menjaga keamanan, justru membahayakan pengendara.

Nah, ternyata membuat polisi tidur tidak boleh asal-asalan loh guys.

Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber, ternyata membuat polisi tidur secara asal bisa dituntut dan kena pasal loh.

(BACA: Bingung Pilih Bahan Bakar Pertalite Atau Premium Untuk Kendaraan Tercinta Kamu? Ini Jawabannya!)

Hal ini ternyata sudah diatur dalam pasal yang tertulis di Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan peraturan pada Pasal 53 (b) dijelaskan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).

Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta seperti tertulis pada Pasal 105 (1).

Selanjutnya menurut hukumonline.com peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 12/2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau Serta Penyebarangan Jalan. 

Dalam Perda tersebut, polisi tidur tertulis tanggul pengaman jalan.

(BACA: 6 Fakta Menarik Tentang Android yang Mungkin Tidak Kamu Ketahui, Nomor 4 Ternyata Nggak Pernah Dipakai Ponsel Manapun!)

Dilansir melalui kompas.com ketentuan tentang tanggul juga tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. 

Pada Pasal 3 dijelaskan kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang (b) membuat atau memasang tanggul jalan. 

Nah, untuk itu jika kamu masih menemui polisi gadungan di jalan raya kamu bisa melaporkannya ke pihak berwajib jika dirasa itu merugikan bagi pengendara.

Semoga bermanfaat!(*)