Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kriss Hatta menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan data pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tapi rupanya Kriss Hatta merasa ada yang tak sesuai dengan pembacaan dakwaan tersebut.
Kriss Hatta pun tak sabar untuk menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya.
Hal itu terlihat dari pantauan Grid.ID, selama sidang, Kriss Hatta nampak beberapakali mengangkat tangan dalam persidangan agar majelis hakim memberikan kesempatan berbicara setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.
Baca Juga : Usai Tuntaskan Masa Rehabilitasi, Dhawiya Zaida dan Suami Akan Bulan Madu ke Dubai
"Ya kamu mau bicara apa?" ucap majelis hakim kepada Kriss.
"Saya mau sampaikan bahwa saya punya tiga saksi untuk persidangan ini," ucap Kriss menjawab majelis hakim.
Presenter Uang Kaget itu rencananya akan menghadirkan saksi pada agenda berikutnya. Karena ia merasa tahu betul siapa yang meringankan jeratannya.
"Saya mau menghadirkan tiga saksi, satu petugas dari Pengadilan Tinggi Bandung, satu dari Pengadilan Agama Depok, dan satu lagi penyidik dari Polres Depok," ucap Kriss melanjutkan.
Sementara itu pernyataan Kriss pun diterima dengan baik oleh majelis hakim, namun menurut majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut belum saatnya dilakukan karena persidangan masih dalam tahapan awal.
"Iya nanti, kita akan melalui tahapan-tahapan sidang terlebih dahulu, nanti ada waktunya kamu akan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucap majelis hakim.
Baca Juga : Nyeker Sambil Goyang Ala Blackpink, Aksi Nagita Slavina Bikin Salfok!
Diketahui dalam sidang itu, Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss, pada 29 April 2019 mendatang. (*)