Hotman lantas menerangkan, pelaku dalam video porno tersebut bisa saja terjerat pasal pidana.
Ayah 3 anak tersebut menjelaskan bahwa dalam undang-undang pembuat video pornografi bisa saja dijerat pasal dan terpidana.
"Itu bisa kena konten asusila dan pornografi," ujar Hotman Paris
Ya pasal 27 ayat 1 KUH Pidana dan UU ITE yang membuat pun bisa kena," pungkasnya.
(*)