Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang dilayangkan artis Tsania Marwa kembali digelar.
Setelah sidang mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan pada Rabu (24/4/2019).
Dilansir Grid.ID dari tayangan Hot Kiss yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Rabu (24/4/2019), dalam sidang tersebut Atalarik Syach nampak tak hadir dan hanya diwakilkan pengacara.
Sedangkan Tsania Marwa datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Baca Juga : Gandeng Kekasih Baru Pasca Cerai, Delon Thamrin: Gue Benci Sendiri!
Hal ini dilakukan Tsania Marwa demi memperjuangkan hak asuh kedua anaknya.
"Hari ini saya bisa menghadiri secara langsung sidang saya masih terkait hak asuh anak. Dan hari ini agenda sidangnya itu jawaban gugatan, jadi tadi sidangnya cepat ya cuman sepuluh menit kurang lebih."
"Diserahkan gugatannya, nanti dua minggu lagi saya akan tanggapi gugatan tersebut," ungkap Tsania Marwa.
Baca Juga : Sah! Fadel Islami Nikahi Muzdalifah dengan Mahar Berupa Emas Hingga Berlian
Wanita berusia 28 tahun ini berharap langkahnya ini diberi kelancaran dan kemudahan dalam prosesnya.
"Dan alhamdulillah saya masih bisa datang kesini, dikasih kesehatan, dikasih kesempatan."
"Karena memang apa ya, ya ini merupakan salah satu bentuk perjuangan saya juga, yang menunjukkan saya memang serius yah dalam mengurus hak asuh anak ini. Mudah-mudahan Allah kasih jalan, Allah kasih kelancaran untuk semuanya," tandasnya.
Baca Juga : Sah! Fadel Islami Nikahi Muzdalifah dengan Mahar Berupa Emas Hingga Berlian
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik Syach, Junaedi menyebut gugatan yang diajukan Tsania Marwa tergolong gugatan cacat dan prematur.
Dilansir Grid.ID dari TribunSeleb.com, dua poin tersebut disampaikan pihak Atalarik pada 25 halaman eksepsi yang diserahkan kepada pihak Tsania Marwa pada hari yang sama.
Dalam eksepsi tersebut, Atalarik juga menuliskan alasan dirinya berhak atas hak asuh kedua anaknya
"Poin eksepsi yang pertama, gugatan itu gugatan cacat formil, kemudian yang ke dua gugatannya prematur," kata Junaedi pada Rabu (24/4/2019).
"Cacat formil itu gugatan Marwa itu tidak mengungkapkan namanya istilahnya, tidak mengungkapkan latar belakang. Latar belakang kenapa dia bisa menggugat secara terpisah hak asuh anak, padahal dulu kan dia pernah mengajukan hak asuh anak pas cerai dan itu sudah ditolak," jelasnya.
"Dua, eksepsinya dua, yang paling banyak adalah soal materinya. Materinya apa? Kalau Marwa tidak memberikan alasan atau kenapa harus dia diberikan hak," tandas Juanedi.
(*)