Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ridho Rhoma tak menunjukan sikap khawatirnya dengan rencana penahan terhadap dirinya.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu disebut bakal menghabiskan sisa masa tahanannya selama 1.5 tahun dan dipotong masa rehabilitasi lantaran kasasinya dimentahkan oleh Mahkamah Agung perihal kasus penggunaan narkoba.
Ridho Rhoma tampak tersenyum saat ditanya tanggapan soal hal tersebut.
"Its oke," singkatnya, saat ditemui Grid.ID di Klender, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).
Baca Juga : Dimas Anggara dan Istri Rutin Berkirim Surat Cinta Tiap Bulan, Nadine Chandrawinata: Bumbu-bumbu Cinta
Ridho sempat mementahkan panggilan pertama dari Jaksa.
Jika hingga panggilan ketiga tetap tak direspon oleh Ridho, ia siap dieksekusi atau dijemput paksa oleh eksekutor.
"Enggak masalah," singkatnya lagi.
Baca Juga : Sebelum Tampil, Rossa Peringati Red Velvet Agar Berhati-hati di Atas Panggung
Seraya tetap tersenyum dan meninggalkan panggung, nampaknya Ridho siap dengan konsekuensi perbuatannya saat ini.
Ia pun terlihat santai lantaran pihaknya sempat mengatakan belum mendapat surat salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Jalani saja, enggak terganggu," pungkasnya.
Baca Juga : Bermula dari Fans asal Jepang , Ariel NOAH Nyanyikan Lagu “Mungkin Nanti” Versi Bahasa Jepang
Diberitakan sebelumnya, Ridho divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
JPU mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasi akhirnya dikabulkan oleh MA.
(*)