Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri
Grid.ID - Pada Jumat (15/12/2017), produser YG Entertainment sekaligus artis hip-hop, Kush, didakwa atas pembelian obat-obatan terlarang.
Dilansir Grid.ID dari Koreaboo, polisi melaporkan bahwa Kush membeli 1,8 gram kokain lewat seseorang di media sosial.
Kush akan mengambil barang pembeliannya melalui P.O. box ketika dia ditangkap polisi.
(BACA: Asal Usul Mangkuk Ayam Jago yang Begitu Masyhur, Ternyata Biasa Dipakai Untuk Seserahan)
Petugas polisi sudah menunggunya di tempat kejadian.
Kush mengakui dakwaan terhadapnya.
Kush mengakui bahwa dia menggunakannya untuk mengatasi depresinya.
Dia juga mengakui atas pembelian obat-obatan secara ilegal dalam dua kesempatan yang berbeda.
(BACA: Google Luncurkan Aplikasi Canggih Pengoreksi Ejaan, Berikut Ini Kelebihan yang Ditawarkan)
Polisi mengajukan surat perintah penahanan untuk mencari rumahnya, tapi pengadilan menolaknya.
Polisi mengatakan bahwa Kush sudah mengakui perbuatannya dan dia tidak mencoba untuk melarikan diri.
Polisi juga mengatakan bahwa Kush akan segera menjalani persidangan.
Pihak manajemen Kush mengatakan bahwa mereka sedang mendalami kasus ini. (*)