Grid.ID- Presiden Joko Widodo telah memutuskan jika Ibu Kota akan dipindahkan ke Luar Jawa.
Keputusan tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Meski telah diputuskan, namun belum ditentukan daerah mana di luar Jawa yang akan menjadi pusat pemerintahan baru.
Meski demikian, pemerintah sudah mengantongi kriteria yang harus dimiliki suatu daerah untuk menjadi Ibu Kota baru.
Baca Juga : Jokowi Akan Pindahkan Ibu Kota dari Jakarta, Anies Baswedan:
Pertama, wilayah itu harus berada di tengah Indonesia.
"Kami usulkan lokasi strategis ini secara geografis ada di tengah wilayah Indonesia. Tengah ini adalah memperhitungkan barat ke timur atau utara ke selatan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Bambang mengatakan, letak Ibu Kota baru yang ada di tengah ini untuk merepresentasikan keadilan dan mendorong percepatan khususnya di wilayah timur Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang merata.
Baca Juga : Pria Dayak ini Gambar Tato Pesawat British Airways di Dadanya, Bukti Adanya Pergeseran Nilai Budaya
Kedua, daerah tersebut harus memiliki lahan yang luas untuk membangun sebuah kota baru.
Lahan luas itu juga harus dimiliki oleh pemerintah atau pun BUMN.