Grid.ID - Drama kasus prostitusi online yang menimpa VA alias Vanessa Angel seakan tak kunjung selesai.
Semenjak Vanessa Angel ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu, sudah hampir 4 bulan kasus prostitusi online artis ini menjadi misteri.
Bagaimana tidak? Sosok RS alias Rian Subroto yang diduga ikut terlibat kasus prostitusi online Vanessa Angel tak kunjung muncul ke muka publik.
Baca Juga : Vanessa Angel Dibooking Oknum Polisi? Bukan Pengusaha Tambang, Sosok Pemesan VA Diduga Anggota Polda Jatim
Bahkan hingga detik ini, identitas RS alias Rian Subroto ini pun masih menjadi desas-desus belaka.
Namun, kasus prostitusi online Vanessa Angel ini sepertinya akan segera memasuki babak baru.
Mengutip Kompas.com, Vanessa Angel kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (29/4/2019) kemarin.
Berbagai fakta baru dan keanehan-keanehan mulai terkuak di persidangan kemarin.
Baca Juga : Terhalang Jeruji Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Nasib Hubungannya dengan Vanessa Angel
Mulai dari kemunculan sesosok pria baru hingga identitas RS alias Rian Subroto yang tak kunjung terbongkar, menjadi hal menarik yang muncul di persidangan VA kemarin.
Berikut fakta-fakta terbarunya:
1. Tak Ada Foto RS Alias Rian Subroto di BAP
Sosok pemesan jasa VA, RS alias Rian Subroto, hingga kini memang masih menjadi misteri.
Baca Juga : Ingin Rayakan Ulang Tahun, Vanessa Angel Terpaksa Menjual Diri
Hal itu juga dirasakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
Sunarta bahkan mengatakan, jika surat berita acara pemeriksaan (BAP) tak diberi foto Rian Subroto.
"Petunjuk memang sangat minim. Bahkan di surat berita acara pemeriksaan, fotonya saja tidak ada".
"Tapi kami terus berkoordinasi dengan penyidik polisi untuk menghadirkan pria yang dimaksud," ucap Sunarta, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : Berderai Air Mata, Kuasa Hukum Vanessa Angel Menuntut Komitmen Jaksa
2. Surat Pemanggilan RS Dikembalikan karena Alamat yang Tak Jelas
Upaya pemanggilan RS alian Rian Subroto oleh Kejati Jawa Timur sepertinya belum maksimal.
Bagaimana tidak, surat pemanggilan yang dikirimkan Kejati Jatim, malah dikembalikan lantaran alamat rumah RS yang tak jelas.
Padahal, alamat tersebut telah ditulis di BAP.
Baca Juga : Dianggap Pansos terhadap Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buka Suara!
Namun, ketidakhadiran RS dan ketidakjelasan data alamat BAP Rian Subroto tak membuat pihak kejaksaan menghentikan jalannya persidangan Vanessa Angel.
"Sidang jalan terus, masak karena menunggu 1 orang sidangnya berhenti," ujar Sunarta.
3. Muncul Nama Pria Baru di Pusara Kasus Vanessa Angel
Bagi yang mengikuti kasus Vanessa Angel, tentunya tahu jika RS alias Rian Subroto menjadi pria yang diduga telah memesan jasa VA seharga Rp 80 juta.
Identitas RS yang tak kunjung terungkap, justru memunculkan sepenggal nama baru di kasus Vanessa Angel.
Baca Juga : Akhirnya Bibi Ardiansyah Buka Suara Soal Kandasnya Hubungan Asmara dengan Vanessa Angel
Mengutip Surya.co.id, seorang pria bernama HH alias Herlambang Hasea, diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Fakta sosok HH ini diungkap langsung oleh pengacara mucikari TN, Robert.
Robert mengungkapkan, HH merupakan orang yang mengirimkan uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening mucikari.
Baca Juga : Vanessa Angel Sering Sakit-sakitan Dalam Tahanan, Bibi Ardiansyah Ungkap Penyebabnya
"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke TN," ucap Robert, kuasa hukum TN.
4. Kuasa Hukum VA sebut Pria HH adalah Oknum dari Polda Jawa Timur
Dihadapan persidangan pada Senin (29/4/2019) kemarin, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menganggap bahwa kasus kliennya hanya rekayasa belaka.
Mengutip Kompas.com, Milano menyebutkan jika sosok HH merupakan seorang oknum dari Polda Jawa Timur.
Baca Juga : Vanessa Angel Sering Sakit-sakitan Dalam Tahanan, Bibi Ardiansyah Ungkap Penyebabnya
Namun, Milano enggan menyebut jabatan dan posisi HH di Polda Jawa Timur.
Oleh sebab itu, Milano beranggapan jika kasus yang menimpa Vanessa Angel ini hanyalah rekayasa.
"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa".
"Kami berharap dengan munculnya fakta ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah sidang layak diteruskan atau tidak," pungkas Milano. (*)