Melansir laman Tribunnews, ketetapan Kemkeu tersebut dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat dari Menkeu telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (29/4/2019).
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU, untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu,"
"Yang mengalami kecelakaan selama bertugas dalam pemilu 2019," ungkap Komisioner KPU Evi Novida Ginting seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews.
Baca Juga : Kelelahan Jaga TPS Selama Dua Hari, Seorang Ibu Petugas KPPS Harus Rela Keguguran Kandungannya
Kemkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat.
Melansir laman Tribun Bisnis, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 Juta.
Santunan bagi anggota KPPS yang cacat permanen sebesar Rp 36 Juta.
Baca Juga : Kelelahan Saat Bertugas, 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Meninggal Dunia
Besaran santunan bagi anggota KPPS yang luka berat sebesar Rp 16,5 Juta.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang luka sedang diberi santunan sebesar Rp 8,25 Juta.
Baca Juga : Lelah Begadang Hitung Suara Pemilu 2019, Ketua KPPS Bekasi Tewas Tersambar Truk Saat Antar Anak ke Sekolah
Santunan berlaku bagi penyelanggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas.
(*)