Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Pemilu 2019 telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu.
Di balik gempita pesta demokrasi ini, banyak kisah pilu yang menimpa para petugas KPPS.
Melansir laman Kompas.com hingga Senin (29/4/2019) sore, petugas KPPS yang meninggal dunia sejumlah 304 orang, dan sebanyak 2.209 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Kisah miris menimpa mahasiswi 19 tahun asal Cilacap, yang menjadi anggota KPPS Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Bangkit Rizka Utami, mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, dilarikan ke rumah sakit usai kelelahan bertugas menjadi anggota KPPS.
Melansir laman Kompas.com, Rizka dibawa ke Rumah Sakit Medika Lestari pada 19 April 2019.
Baca Juga : Takut Semakin Banyak Petugas KPPS Jadi Korban, Sandiaga Minta Kebijakan Berikan Istirahat Bagi Petugas
Sang ayah, Mudlomir, menjelaskan kronologi anaknya dirawat di rumah sakit.
"Setelah pulang pukul 04.00 merasa tidak enak badan, terus tidur. Pagi harinya dia berangkat kuliah, sebenarnya badannya tidak fit, tapi tetap memaksakan berangkat kuliah,"
"Malamnya pulang lagi, katanya nggak kuat, pusing," ungkap Mudlomir seperti yang Grid.ID lansir dari laman Kompas.com.
Pagi harinya, Rizka diperiksakan ke puskesmas.
Pihak puskesmas merujuk Rizka untuk dirawat di rumah sakit.
Rizka didiagnosis menderita gejala tipus dan gangguan lambung.
Mudlomir mengungkapkan kekhawatirannya.
Pasalnya dirinya tidak memiliki BPJS Kesehatan untuk membiayai biaya perawatan putrinya.
Rizka dipulangkan pihak rumah sakit setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit, dan kondisinya mulai membaik.
Baca Juga : 90 Orang Meninggal dan 374 Jatuh Sakit, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS yang Hanya Diupah Rp 500 Ribu
Mudlomir juga mengatakan bahwa belum ada pihak yang memberikan bantuan kepada Rizka selaku anggota KPPS.
Kementerian Keuangan (Kemkeu), telah menetapkan besaran santuanan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Santunan akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, maupun anggota KPPS yang sakit.
Melansir laman Tribunnews, ketetapan Kemkeu tersebut dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat dari Menkeu telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (29/4/2019).
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU, untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu,"
"Yang mengalami kecelakaan selama bertugas dalam pemilu 2019," ungkap Komisioner KPU Evi Novida Ginting seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews.
Baca Juga : Kelelahan Jaga TPS Selama Dua Hari, Seorang Ibu Petugas KPPS Harus Rela Keguguran Kandungannya
Kemkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat.
Melansir laman Tribun Bisnis, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 Juta.
Santunan bagi anggota KPPS yang cacat permanen sebesar Rp 36 Juta.
Baca Juga : Kelelahan Saat Bertugas, 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Meninggal Dunia
Besaran santunan bagi anggota KPPS yang luka berat sebesar Rp 16,5 Juta.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang luka sedang diberi santunan sebesar Rp 8,25 Juta.
Baca Juga : Lelah Begadang Hitung Suara Pemilu 2019, Ketua KPPS Bekasi Tewas Tersambar Truk Saat Antar Anak ke Sekolah
Santunan berlaku bagi penyelanggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas.
(*)