Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Ammar Zoni dan Irish Bella kini tengah menikmati menjadi pasangan suami istri.
Ya, Ammar Zoni dan Irish Bella resmi menjadi pasangan suami istri pada (28/04/2019).
Ammar Zoni dan Irish Bella melangsungkan akad nikah dan resepsi di Pine Hill Cibodas, Kawasan Lembang, Bandung Barat.
Baca Juga : Bukan soal Restu, Reino Barack Akhirnya Beberkan Alasan Putus dengan Luna Maya! Sebut Melanggar Hukum
Sebelum menikah dengan Irish Bella, Ammar Zoni diketahui dulunya pernah terjerat kasus narkoba.
Ammar pun terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2017 silam.
Sempat terjerat obat-obatan terlarang, lantas apa yang membuat Ibu Irish Bella, Susanti Arifin yakin menikahkan anaknya dengan Ammar?
Hal itu terjawab di vlog Atta Halilintar ketika Atta berbincang dengan Ammar usai resepsi pernikahannya.
"Disitu gue belajar, semua orang punya masa lalu, punya kesalahan, nggak mungkin enggak."
"Mamah Irish tuh nggak memandang itu, oke kesalahan gue cuma satu, tapi kelebihan dan potensi gue itu banyak."
"Yang paling penting adalah 'anak gue ini' bisa aman sama gue," jelas Ammar dalam video tersebut.
Baca Juga : Demi Menjaga Diri dari Kejahatan, Jenita Janet Belajar Muay Thai hingga Tangannya Cidera
Menjadi suami Irish, Ammar pun kini mempunyai tanggung jawab yang besar karena Irish sebagai tulang punggung keluarga.
"Tanggung jawabnya besar, apalagi Irish anak pertama, dan dia dari awal tulang punggung, dari kecil dia emang udah kerja, syuting," tutur Amar.
Ammar pun merasa terbebani, namun hal itu baginya justru membuatnya jadi punya tujuan hidup.
"Iya harus, justru itu makanya membuat gue lebih terpacu, gue lebih aktif, dan gue punya tujuan hidup," pungkas Ammar.
Baca Juga : Punya Hobi Sama dengan Dimas Anggara, Nadine Chandrawinata Akui tak Pernah Saling Kritik dengan sang Suami
Sebelumnya diketahui Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, 7 Juli 2017 lalu.
Saat menangkap Ammar Zoni, pihak kepolisian mendapatkan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Karena itu, Ammar divonis satu tahun rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 November 2017 akibat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang menjeratnya.
Namun belum satu tahun, yakni kurang lebih lima bulan rehabilitasi, Ammar sudah bisa bebas menghirup udara segar dari panti rehabilitasi Lido, Sukabumi.
(*)