Sementara itu, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto.
Atas penetapan itu, JPU Novan Arianto mengaku menerima penetapan dari majelis hakim.
"Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini, kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa, kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Baca Juga : Tidak Ada Gedung Pencakar Langit, Begini Kehidupan Ibu Kota Termiskin di Dunia
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengatakan tidak ada nama Rian Subroto.
Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan.
"Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan tiga muncikari kasus prostitusi online Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta (TN) dan Intan alias Nindy kembali ditunda lantaran saksi tidak hadir, Senin (29/4/2019).
Dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengaku JPU kesulitan mendatangkan Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel.
Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan kejaksaan.