Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel semakin panas.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Siang yang diunggah kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL pada Selasa (30/4/2019), tim kuasa hukum Vanessa Angel mendeteksi adanya rekayasa kasus yang menjerat kliennya saat ini.
"Ternyata kita telah menemukan adanya indikasi bahwa ada oknum dari Polda Jawa Timur yang sudah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa," ungkapnya.
Baca Juga : Boy William Bilang Dirinya Disebut Mirip Siwon, Begini Reaksi Syok Member Red Velvet
Milano Lubis SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan pihaknya menemukan bukti bahwa pria pemesan VA adalah seorang oknum polisi dari Polda Jawa Timur.
Fakta ini berupa bukti transfer, yang isinya bukan Rian Subroto yang melakukan transaksi, namun oknum Polda Jawa Timur berinisial HH.
"Ya selama ini kalau teman-teman tau bahwa Rian hingga saat ini belum dihadirkan."
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta itu, yaitu salah satu bagian dari Polda Jawa Timur yang inisialnya adalah HH."
Baca Juga : Intip Mewahnya Kamar Hotel Maia Estianty dan Irwan Mussry, Begitu Buka Pintu Langsung Lihat Samudera Hindia!
Keterlaluan, ini adalah kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," jelasnya.
Selain bukti transfer, pihak Vanessa Angel juga memiliki bukti berupa kendaraan yang digunakan untuk menjemput Vanessa
"Dari pentransferan sama bukti kendaraan yang digunakan untuk menjemput Vanessa," imbuhnya.
Lantaran hal itu, Milano dan tim kuasa hukum mendesak hakim untuk mempertimbangkan dan segera membebaskan aktris berusia 27 tahun itu.
Baca Juga : Tak ingin Nikita Mirzani Stress, Ruben Onsu tak berani tanyakan soal Dipo Latief
"Kami mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak ada satu hari lagi Vanessa itu ditahan," ucap Milano.
Tak hanya tim kuasa hukum dari Vanessa Angel saja yang merasa adanya kejanggalan kasus ini.
Tim kuasa hukum muncikari TN juga merasakan hal yang serupa dan meminta majelis hakim untuk menghadirkan sosok Rian Subroto.
"Nah kalau Rian Subroto kalau kita bisa kita hadirkan, bagaimana fakta hukum yang sebenarnya fakta persidangan."
"Jadi kalau di pengadilan, majelis hakim tidak melihat BAP dari penyidik polisi untuk pertimbangan putusan, tapi melihat fakta hukum fakta persidangan," papar Robert SH, kuasa hukum mucikari TN.
Baca Juga : Pakai Rompi Tahanan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tetap Tampil Modis dengan Topi Pink dan Baju Batik
Jika hal yang selama ini dituduhkan tidak terbukti, tim kuasa hukum muncikari TN meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
"Nah di sini, Rian Subroto harus hadir, wajib hadir. Kalau nggak hadir, apabila hakim melihat tidak terbukti, hakim harus berani membebaskan terdakwa, baik Vanessa maupun Mucikari," tandasnya.
Baca Juga : Gisel Anastasia Tampil Seksi di Atas Panggung, Model Busana yang Dipakai Justru Curi Perhatian
(*)