Find Us On Social Media :

Kisah Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud Penuh Kontroversi yang Akhirnya Tertangkap KPK

By Angriawan Cahyo Pawenang, Rabu, 1 Mei 2019 | 18:29 WIB

Bupati Talaud yang penuh kontroversi dan kini sudah tertangkap KPK

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Sedang heboh kini di Tanah Air terkait sosok Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip.

Selain dianggap sebagai bupati cantik nan glamor, dirinya kini diketahui tengah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri Wahyuni ditangkap di kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 waktu setempat.

Baca Juga : Hobi Koleksi Barang Mewah, Bupati Talaud Tak Sudi Punya Tas Branded yang Sama dengan Pejabat Wanita Lainnya!

Akibat heboh penangkapannya, masa lalu Sri Wahyuni sebagai Bupati-pun juga mulai terbongkar.

Sri Wahyuni yang merupakan istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado ternyata dikenal sebagai Bupati yang penuh kontroversi.

Dikutip dari Kompas.com, Tribun News, dan Tribun Manado, berikut Grid.ID rangkum deretan kisah kontroversi yang pernah menjerat Bupati cantik tersebut.

Baca Juga : Mengharukan, Polisi Ini Asuh Anaknya Sambil Terus Bertugas Jaga Kotak Suara Pemilu 2019, Terungkap Kisah Pilu di Baliknya

1. Ditegur Gubernur karena APBD

Pada tahun 2015, Bupati Sri Wahyuni Manalip melakukan kesalahan yang berkaitan dengan APBD.

Sri Wahyuni Manalip diketahui melaksanakan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultaskan ke tim TAPD Pemprov Sulut.

Baca Juga : 4 Kisah Caleg dan Tim Sukses Caleg yang Gagal pada Pemilu 2019, dari Ritual Mandi Kembang 7 Rupa Hingga Ada yang Meninggal Karena Serangan Jantung

Gara-gara aksi ini, Bupati Sri Wahyumi sampai mendapat surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.

2. Mutasi 305 pejabat gara-gara kalah Pilkada

Setelah Pilkada usai, Sri Wahyumi diketahui memutasi pejabat di Pemkab Talaud.

Baca Juga : Bercerita tentang Ratapan Kesedihan Arwah Wanita yang Mencari Anaknya, Film The Curse Of The Weeping Woman Diangkat dari Kisah Nyata di Meksiko

Tak main-main, ada 305 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari esleon II, III, dan IV dinonjobkan.

Padahal mutasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan tidak boleh dilaksanakan usai Pilkada.

Mutasi ini tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018 meski sudah dilarang oleh Mendagri.

Baca Juga : Kisah Pertemuan Pertama Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Hingga Berlanjut ke Pelaminan

Gara-gara aksinya, Sri Wahyumi sampai harus bersitegang dengan Kementrian Dalam Negeri.

3. Ke Luar Negeri tanpa izin dari Gubernur

Sri Wahyuni sebelumnya pernah melakukan perjalanan tanpa izin pada 2017.

Baca Juga : Kisah Perempuan yang Sengaja Sembunyikan Ribuan Anak dalam Peti Mati, Alasannya Mengharukan!

Keberangkatannya ke Amerika diketahui tidak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Sri Wahyumi saat itu mengaku kalau dirinya melakukan perjalanan ke Amerika dengan biaya sendiri.

Meski begitu, Tim Kemendagri yang ikut menyelidiki kasus ini kemudian tetap menetapkan untuk menonaktifkan Sri Wahyuni sebagai Bupati selama tiga bulan.

Baca Juga : Kisah Mengenaskan Ratu Thailand yang Tewas di Depan Rakyatnya Akibat Aturan yang Ia Buat Sendiri

Kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut.

Peraturan itu sudah tercantum dalam pasal 76 huruf i dan huruf j UU nmor 23 tahun 2014.

4. Ditangkap KPK

Baca Juga : Kisah Pilu Di Balik Kondisi Wanita Kanibal di Kediri yang Makan Jarinya Sendiri

Sri Wahyuni Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud telah ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019).

Sri Wahyuni diduga menerima suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

KPK bahkan tidak menutup kemungkinan kalau masih ada kasus suap proyek-proyek lainnya.

Baca Juga : Kisah Jurnalis Jepang yang Masih Sempat Memotret Meski Sekarat Setelah Ditembak Tentara saat Bertugas

Sri Wahyuni sendiri ditangkap bersama tiga orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta.

Sri Wahyuni beserta dua pengusaha yang tertangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka olah KPK.

(*)