"Dengan ini saya jelaskan, saya selaku kuasa hukum dari Yon Soeharto atau mas Bin sebagai kakak kandung dari Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2019).
"Dia memberikan kuasa kepada saya 1-2 hari lalu supaya saya membuat pengaduan ke KPI terhadap lebih dari 1 lembaga penyiaran," lanjutnya.
"Karena telah menyiarkan informasi pribadi daripada keluarganya, yang menurut Mas Bin atau Yon Soeharto, bahwa informasi tersebut bukanlah information atau patut diduga bukan informasi yang mendidik," jelas Fahmi.
Baca Juga : Keluar Ruang Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Mata Dewi Perssik Sembab
"Kenapa? Karena memberikan sebuah informasi tentang seorang yang lebih muda, berseteru dengan orang yang lebih tua."
"Bahkan kalau ditarik bahwa keponakan lagi berseteru dengan tantenya yang diinformasikan kepada masyarakat sehingga bisa ditonton," lanjutnya.
Di samping itu, informasi perseteruan Dewi Perssik dan Rosa Meldianti tersebut menyalahi aturan penyiaran dan membuat perseteruan kedua belah pihak tersebut semakin memanas.
"Padahal, di dalam UU penyiaran maupun dalam Komisi Penyiaran Indonesia secara tegas bahwa yang bisa diinformasikan itu adalah sesuatu yang bersifat mendidik dan bisa memberikan pembelajaran moral dan juga untuk agama," ungkap Fahmi.
"Sehingga tidak dibenarkan untuk memberikan informasi atau menyiarkan hal-hal yang bersifat pribadi, yang berakibat objeknya terjadi perselisihan," pungkas Fahmi Bachmid. (*)