"Ada beberapa hal yang setelah saya telusuri, ternyata persoalan ini sejak tahun 2018," ungkap Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Yon Soeharto atau Mas Bin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2019).
"Di 2018, informasi yang disajikan adalah informasi yang itu-itu saja, sampai detik ini."
"Artinya, sejak terakhir sampai bulan April, yang disajikan dan dipublikasian," ujarnya.
"Yang intinya, salah satunya menyatakan bahwa 'yang waras itu mengalah,'. Itu artinya bahwa dikategorikan yang sana itu tidak waras, yang menyampaikan kalimat itu waras," beber Fahmi.
Baca Juga : Belum Tidur, Dewi Perssik Rela Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan dari Rosa Meldianti
"Itu adalah kalimat-kalimat yang tidak pantas. Apalagi ditonton oleh masyarakat dan ini tidak baik untuk generasi muda," sambungnya.
"Karena hal-hal yang demikian akan memberikan contoh yang tidak baik, dan akan dicontoh oleh generasi muda yang akan datang," jelas Fahmi Bachmid.
Sedangkan dalam penyiaran, terdapat beberapa peraturan yang membatasi sebuah tayangan yang dirasa tak layak untuk dipertontonkan.
"Nah selanjutnya di dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia itu dinyatakan secara tegas baik di dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 1," ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga : Keluar Ruang Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Mata Dewi Perssik Sembab