"Isi siaran wajib mengandung informasi, isi siaran wajib mengandung pendidikan, isi siaran wajib mengandung hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektual, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," papar Fahmi Bachmid.
Selain itu, perseteruan Dewi Perssik dan Rosa Meldianti yang menjadi konsumsi publik tersebut dirasa sangat mengganggu ketenangan keluarga besarnya.
"Ini telah mengusik keluarga besar daripada Mas Bin atau kakak dari Dewi Perssik," kata Fachmi.
"Sehingga dia memberikan kuasa kepada saya, dan kemarin saya sudah melayangkan suratnya pada Senin 29 April."
"Saya sudah sampaikan kepada KPI, bahwa ini loh lembaga penyiarannya yang bertanggung jawab terhadap program ini," sambungnya.
"Dia menayangkan sejak 2018 oktober sampai terakhir tanggal sekian," jelas Fahmi Bachmid.
Padahal dalam KPI sudah ada Undang-undang yang mengatur persoalan nilai dan norma, serta privasi seseorang.
Ditambah lagi, disiarkannya perseteruan tersebut memicu perseteruan yang semakin memanas antara keduanya.
Baca Juga : Rossa Meldianti Mengaku Ditekan Dewi Perssik untuk Segera Pulang ke Kampung Halaman dan Menikah