"Ini secara tegas diatur di Undang-Undang 32 tahun 2002. Ini adalah pegangan di dalam proses penyiaran," ungkap Fahmi.
"Di dalam UU ini ditindaklanjuti oleh KPI, sehingga mengeluarkan peraturan yang diatur."
"Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang diatur dalam masyarakat."
"Lembaga penyiaran wajib menghormati hak dan privasi seseorang dalam memproduksi atau menyiarkan, baik siaran langsung atau tidak langsung," jelas Fahmi Bachmid.
Baca Juga : Jelang Bulan Ramadan, Rossa Meldianti Masih Tak Mau Minta Maaf Pada Dewi Perssik
"Bahwa ini UU ditindaklanjuti oleh peraturan KPI dan ini menjadi pegangan oleh KPI, yang salah satunya hal-hal yang bersifat pribadi tidak boleh dipublikasikan."
"Sehingga terjadi merusak reputasi daripada objek yang disiarikan, memperburuk keadaan objek yang disiarkan, mendorong yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik."
"Ini secara tegas diatur. Jadi, pengaduan ini didasarkan pada UU penyiaran dan didasarkan peraturan komisi penyiaran," papar Fahmi Bachmid. (*)